KOMPAS.com - Masyarakat dihebohkan dengan Keraton Agung Sejagat yang muncul di Purworejo, Jawa Tengah yang menyeret sang raja dan ratu, Toto dan Fanny ke kantor polisi.
Berbeda dengan Keraton Agung Sejagat, di Blora , Jawa Tengah ada Yayasan Keraton Jipang yang muncul sejak tahun 2014
Kerajaan Jipang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sejak tahun 2016 lalu dan telah masuk dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara.
Baca juga: Kisah Keraton Jipang di Blora yang Beda dengan Keraton Agung Sejagat
Keraton Jipang yang ada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah adalah perkumpulan 'trah' Raja Adipati Jipang dan dipimpin oleh PRA Barik Barliyan Surowiyoto.
Yayasan tersebut bertujuan untuk melestarikan dan mengikat sejarah leluhur.
"Kami melestarikan sejarah dan budaya, termasuk juga untuk menggairahkan sektor pariwisata. Kami pun sering gelar kirab budaya di berbagai daerah. Selain nguri-nguri budaya, juga promosi aset wisata. Tentunya sangat berbeda dengan yang di Purworejo yang berorientasi pada penipuan dan makar," jelas Gusti Pangeran Raja Adipati Arya Jipang II Barik Barliyan, dari Yayasan Keraton Jipang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Tak Mau Disamakan dengan Keraton Agung Sejagat, Keraton di Sukoharjo Beri Penjelasan
Kala itu, Arya Penangsang yang disebut sebagai Raja Demak ke-5 atau penguasa terakhir Demak memboyong pusat pemerintahan Kerajaan Demak ke Jipang.
Wilayah pusat Kerajaan Demak yang baru, saat ini ada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Masa itu dikenal dengan sebutan "Demak Jipang".
Baca juga: Semua Pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten Miliki Seragam dan KTA
Riwayat mengenai Arya Penangsang tercantum dalam beberapa serat dan babad yang ditulis ulang pada periode bahasa Jawa Baru (abad ke-19), seperti Babad Tanah Jawi dan Serat Kanda.
Pada Serat Kanda dijelaskan bahwa ayah dari Arya Penangsang adalah Surowiyoto atau Raden Kikin atau sering disebut Pangeran Sekar.
Surowiyoto adalah putra Raden Patah, Raja Demak yang pertama.
Pemerintahan Demak yang telah dipindahkan ke Jipang dianggap tidak sah karena saat itu Sunan Prawoto (Raja Demak ke-4) dibunuh oleh utusan Arya Penangsang.
Baca juga: Makam di Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Dibongkar dan Dipindahkan
Padahal Sunan Prawoto adalah raja baru di Demak setelah raja sebelumnya yakni Sultan Trenggana terbunuh di Situbondo.