Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kakek Samirin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/01/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun, divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan, Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senilai Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Baca juga: Curi Lebih dari 100 Motor, Pasutri Ditangkap Polisi

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi. Ia kemudian memungut getah pohon karet dan dijual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Baca juga: Curi Peralatan Sekolah, Remaja 16 Tahun di Batam Ditangkap

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin, langsung menangis. Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

Baca juga: Pasutri di Makassar Curi Uang dengan Modus Jual Diri Lewat Apikasi MiChat

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati mengaku tidak mengerti hukum. Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Baca juga: Tepergok Sekuriti, Dua Orang Gagal Curi Motor di Komplek TNI AL

Keluarga kumpulkan koin

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone. 
Tribun Medan/Tommy Simatupang Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan, pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur atas vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun. Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

Baca juga: Istri Pengen Punya Mobil, Alasan Pria Surabaya Curi Honda Jazz

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti rugi.

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Sementara itu, Sumiati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya enggak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakek Pencuri Getah Pohon Karet PT Bridgestone Hanya Divonis 2 Bulan 4 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com