Menurut Elly, memang persoalan ini ada pada cara memandang soal periodisasi. Namun, masalah periodisasi adalah hak Kemendagri, bukan MA.
Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud pada periode 2004-2009. Kemudian, pada periode kedua, yaitu 2009-2014.
Dalam periode itu, Elly kemudian bermasalah hukum, dan ia diberhentikan 2011.
"Pemberhentian itu inkrah. Sehingga antara pelantikan sampai dengan adanya keputusan inkrah baru 2 tahun 1 bulan. Semua hak-hak protokoler dicabut pada Agustus 2011, sudah tidak terima gaji dan tunjangan. Dan itu dibuktikan dengan surat keterangan penghentian pembayaran dari simda daerah," jelasnya.
Baca juga: Lebih dari Setahun Bupati Terpilih Talaud Belum Dilantik, Ini Jawaban Gubernur Olly
Kini Elly menunggu adanya keputusan dari Kemendagri. Dia optimitis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menginstruksikan agar pelantikannya segera berlangsung.
"Apalagi dengan semua pemahaman hukum saat itu sudah dipahami oleh pihak gubernur dan pihak kami, dan para pakar-pakar hukum populer yang dianggap paling kredibel di Indonesia ini juga sudah berbicara," tandas dia.