"Pelaku pergi meninggalkan villa dengan menggunakan angkot dan kembali Bandung karena ingin tahun baruan di sana," kata Joni.
"Kita tangkap dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu di Pasar Rancaekek Bandung, ketika itu pelaku sedang mencukur rambut," sebut Joni.
Baca juga: Sering Nonton Video Porno, Ibu dan Anak Pembunuh Bocah 5 Tahun Kerap Berhubungan Intim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Kita tangkap 1 Januari, tapi kan kita belum sempat ekspos karena masih pengembangan dan juga kemarin terkait masalah bencana jadi baru hari ini diekspos," pungkasnya.
Baca juga: Jumharyono Akui Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Intim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.