Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online di Jombang Dibongkar, Muncikari Tawarkan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/01/2020, 18:03 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, praktek prostitusi dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.

Kedua orang yang disebut sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online tersebut adalah PA (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo serta AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Tawarkan Gadis di Bawah Umur, 3 Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditangkap

Budi mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.

"Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan kepada pria hidung belang," ujar Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2019).

Praktik PA dan AMS yang menawarkan sosok kepada laki-laki hidung belang, terendus polisi diawali dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meringkus PA dan AMS dari rumah masing-masing.

Budi mengungkapkan, praktek prostitusi yang dijalankan oleh PA dan AMS sebelum diringkus polisi, yakni menawarkan 'bunga' yang masih anak-anak kepada seorang dengan harga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

Negosiasi dan transaksi antara mucikari dan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp.

Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan perempuan yang di-booking oleh pelanggannya ke hotel yang disepakati.

Baca juga: Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online

Dari transaksi sebesar Rp 500.000, PA dan AMS mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000. Sementara, anak perempuan yang jadi korban mendapatkan bagian Rp 250.000.

PA dan AMS, lanjut Budi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kalau pengakuan para tersangka, baru satu kali beraksi," kata Budi Setiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com