Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Diringkus di Bogor

Kompas.com - 17/01/2020, 17:15 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Bogor menangkap 16 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang biasa beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Adapun jumlah tersebut, lima orang diantaranya sebagai pemetik atau pelaku utama kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Kelima pelaku itu berinisial H, A, H, Y dan D. Tak jarang, kelima pelaku ini biasanya mengancam warga hingga tak segan-segan melukainya dengan senjata api.

Tak hanya itu, lima pelaku tersebut juga dibantu oleh 11 penadah berinisial R, R, H, I, L, N, H, F, E, O dan pelaku S yang memiliki senjata api.

"Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas berinisial R," ucapnya. 

Baca juga: Penjelasan PVMBG Soal 5 Titik Pergerakan Tanah di Sukajaya Bogor

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat press rilis di Cibinong, Bogor, Jumat (17/1/2020).

Joni menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku memiliki perannya masing-masing seperti, bertindak menjadi eksekutor sepeda motor dengan kunci letter T, pemetaan lokasi, pemantau situasi, maupun menjadi penadah hasil curian.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa, 2 pucuk senpi rakitan, 22 butir peluru, 17 mata kunci T, 5 kunci L, 12 gagang kunci T, 5 buah alat pembuka jok sepeda motor, 1 buah gunting, 9 unit handphone, 40 unit sepeda motor berbagai merk.

"Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait para pelaku curanmor yang suka melakukan aksi di wilayah Kabupaten Bogor, dan dari hasil penyelidikan tersebut kita berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringannya," bebernya.

Baca juga: PVMBG: Penyebab Bencana di Bogor Akibat Curah Hujan Tinggi

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.

"Kita jerat pidana kasus curat dan curanmor dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Joni menambahkan, sejauh ini baru tujuh orang yang diketahui melapor secara resmi ke kantor polisi, setelah empat puluh sepeda motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.

"Bagi warga Bogor yang pernah merasa kehilangan sepeda motor karena dicuri agar segera melapor dan mengecek kendaraannya ke kantor (polisi)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com