PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi menyita 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Selain menyita kayu yang diduga hasil ilegal logging tersebut, polisi juga menangkap seorang terduga pemilik kayu berinisial A.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Benyamin Sapta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (16/1/2020), saat berlangsung patroli di Sungai Landak.
"Dalam patroli itulah anggota mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak” kata Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Puluhan Kayu Illegal Logging Ditemukan di Kebun Cokelat di Tanggamus
Benyamin menerangkan, setelah mendapati kayu tersebut, polisi memeriksa seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemilik.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ujar Benyamin.
Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan
Karena tidak memiliki dokumen, terduga pemilik bersama 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba dibawa ke dermaga Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku berinisial A dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.