Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 17/01/2020, 15:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - ZA (17), seorang pelajar SMA di Malang terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum ZA menyayangkan pasal dakwaan yang digunakan pihak kejaksaan.

Sebab, dalam peristiwa itu ZA hanya sebatas membela diri, dan tidak ada unsur kesengajaan apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi ZA bunuh begal

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.

Minggu (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung
kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Baca juga: Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya

2. Seorang begal tewas

-THINSTOCK -

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), salah seorang begal yang bernama Misnan ditemukan tewas.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup

3. Polisi tetapkan ZA sebagai tersangka

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti.

Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Bela Diri karena Dianiaya, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

4. ZA didakwa hukuman seumur hidup

Ilustrasi pengadilan.Shutterstock Ilustrasi pengadilan.

Meski melakukan upaya pembelaan diri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.

Baca juga: Mereka yang Membela Diri Justru Berujung Eksekusi Mati...

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus, David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com