Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 17/01/2020, 15:01 WIB
Setyo Puji

Editor

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup

3. Polisi tetapkan ZA sebagai tersangka

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti.

Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Bela Diri karena Dianiaya, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

4. ZA didakwa hukuman seumur hidup

Ilustrasi pengadilan.Shutterstock Ilustrasi pengadilan.

Meski melakukan upaya pembelaan diri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.

Baca juga: Mereka yang Membela Diri Justru Berujung Eksekusi Mati...

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus, David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com