Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pria Ini Masuk Penjara

Kompas.com - 17/01/2020, 11:09 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - MPB (19), pemuda asal Juwingan, Surabaya, Jawa Timur, harus mendekam di penjara karena enggan menikahi kekasihnya yang sudah disetubuhi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, MPB ditangkap setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Ruth menuturkan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi online. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian menjalin hubungan.

Baca juga: Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun

Setelah saling mengenal satu sama lain, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Bahkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.

"Kejadian pertama ketika korban datang ke rumah tersangka, lalu berikutnya terjadi di kontrakan korban ketika suasana sedang sepi. Kemudian, yang ketiga dan keempat terjadi di Apartemen di Surabaya," kata Ruth, dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Ruth mengemukakan, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, MPB selalu berjanji akan menikahi korban sesaat akan melakukan hubungan intim.

Akan tetapi, lanjut Ruth, setelah korban melakukan hubungan intim sebanyak empat kali, pelaku meminta korban untuk mengakhiri hubungan sebagai sepasang kekasih.

"Sebelum melakukan (hubungan intim), pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahinya. Tapi akhirnya pada bulan November lalu, mereka putus," ujar Ruth.

Baca juga: Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap

Korban pun tidak terima dengan perlakuan MPB yang memilih mengakhiri hubungan secara sepihak.

Sehingga, sambung Ruth, korban melaporkan perbuatan pelaku itu kepada orangtuanya.

"Mendengar itu, ayah korban langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Setelah itu kami langsung menangkap pelaku," tutur Ruth.

Karena perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 atau 82 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com