Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditusuk karena Senggolan di Acara Persedekahan, Pelaku: Saya Ditampar

Kompas.com - 17/01/2020, 06:30 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Rico, pria warga Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja pada kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia ditangkap setelah menusuk seorang pria bernama Najamuddin (49), warga Desa Kerinjing, di lokasi persedekahan Desa Kerinjing, hanya gara-gara bersenggolan saat acara berlangsung. 

Kepada penyidik, Rico mengaku menusuk korban Najamuddin bersama temannya berinisal F. Pelaku F sendiri saat ini masih buron.

Awal kejadian jelas Rico ketika ia dan temannya F tengah berdiri di acara peredekahan seorang warga di Desa Kerinjing.

Tiba-tiba lewat korban Najamuddin yang berjalan dari arah berlawanan dan menyenggol dirinya.

Baca juga: Dua Motor Bersenggolan di Jembatan Merah Putih, 1 Tewas, 3 Luka Parah

 

Korban marah tangannya ditepis saat bersenggolan

Ketika bersenggolan itu sempat menepis tubuh Najamuddin menggunakan tangannya.

Diduga marah tiba-tiba Najamuddin berbalik lalu menampar dirinya sebanyak satu kali.

Rico yang kaget lalu melihat tajam ke arah Najamuddin.

Saat Rico hendak mendekat korban tiba-tiba bergerak seperti hendak mencabut pisau.

Rico yang juga membawa pisau langsung mendahului menusuk dada kiri korban.

Sedangkan teman Rico F yang masih buron juga menusuk korban di bagian perut hingga korban terkapar.

Usai menusuk korban Rico pulang ke rumah sebelum akhirnya tertangkap. Sedangkan F melarikan diri. 

Sementara korban Najamuddin dibawa ke rumah sakit di Indralaya untuk mendapat perawatan namun akhirnya meninggal pagi harinya.

Baca juga: 5 Berita Populer Nusantara: Pengusaha DL Sitorus Meninggal di Pesawat hingga Lion Air dan Wings Air Bersenggolan di Kualanamu

Residivis kasus penusukan

Rico sendiri mengaku sebelumnya pernah masuk penjara untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu.

”Saya kaget waktu ia menampar saya, saya lama terdiam memandangnya, saat saya hendak mendekat ia terlihat seperti hendak mencabut pisau langsung saja tusuk, temanya saya Fran juga ikut menusuk,” tkata Rico. 

Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri mengatakan, dari kasus pembunuhan itu satu pelaku atas nama Rico sudah ditangkap di rumahnya sedang satu pelaku lain berinisial F masih buron.  

“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafanol. 

Baca juga: Heboh Harimau Muncul di Ogan Ilir, BKSDA Sumsel: Kami Hanya Temukan Jejak Babi Hutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com