Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Investasi MeMiles, Penyalur Bonus yang "Nakal"

Kompas.com - 16/01/2020, 22:48 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru berinisial W dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pria tersebut bertugas sebagai penyalur reward atau bonus kepada para anggota serta yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang reward dalam perusahaan PT Kam And Kam yang merupakan penyelenggara.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat

W disebut memiliki banyak informasi tentang siapa saja yang mendapatkan reward dari MeMiles.

"W ini juga agak nakal, dia banyak salahgunakan aset member dalam pengadaan barang untuk kepentingan pribadinya," ungkap Luki, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Polisi: Penyanyi Eka Deli Dapat Reward Mobil Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles

Tersangka W, lanjut dia, resmi ditahan pada hari ini di Mapolda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (15/1/2020) malam.

"Hasil kesaksian dan pemeriksaan digital forensik, sudah cukup bukti untuk penyidik menjadikan W sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan ditetapkannya W sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus investasi MeMiles bertambah menjadi 5 orang.

Keempat tersangka sebelumnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Semua tersangka adalah pegawai PT Kam And Kam.

Baca juga: Setelah Hakim PN Medan Dibunuh, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Mayatnya dan Berdebat soal Luka Lebam

Sejumlah nama publik figur juga disebut polisi terlibat sebagai member dan pernah mendapatkan reward dalam kasus ini.

Ada 13 nama publik figur yang disebut polisi, dan akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya nama-nama populer seperti penyanyi Judika, Mulan Jameela dan Siti Badriyah.

Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang Rp 110 Juta, Berharap Dapat Jabatan dan Gaji Dollar

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com