Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Investasi MeMiles, Penyalur Bonus yang "Nakal"

Kompas.com - 16/01/2020, 22:48 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru berinisial W dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pria tersebut bertugas sebagai penyalur reward atau bonus kepada para anggota serta yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang reward dalam perusahaan PT Kam And Kam yang merupakan penyelenggara.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat

W disebut memiliki banyak informasi tentang siapa saja yang mendapatkan reward dari MeMiles.

"W ini juga agak nakal, dia banyak salahgunakan aset member dalam pengadaan barang untuk kepentingan pribadinya," ungkap Luki, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Polisi: Penyanyi Eka Deli Dapat Reward Mobil Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles

Tersangka W, lanjut dia, resmi ditahan pada hari ini di Mapolda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (15/1/2020) malam.

"Hasil kesaksian dan pemeriksaan digital forensik, sudah cukup bukti untuk penyidik menjadikan W sebagai tersangka," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com