SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru berinisial W dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pria tersebut bertugas sebagai penyalur reward atau bonus kepada para anggota serta yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang reward dalam perusahaan PT Kam And Kam yang merupakan penyelenggara.
Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat
W disebut memiliki banyak informasi tentang siapa saja yang mendapatkan reward dari MeMiles.
"W ini juga agak nakal, dia banyak salahgunakan aset member dalam pengadaan barang untuk kepentingan pribadinya," ungkap Luki, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Polisi: Penyanyi Eka Deli Dapat Reward Mobil Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles
Tersangka W, lanjut dia, resmi ditahan pada hari ini di Mapolda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (15/1/2020) malam.
"Hasil kesaksian dan pemeriksaan digital forensik, sudah cukup bukti untuk penyidik menjadikan W sebagai tersangka," ujarnya.