Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.
Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik keduanya.
Namun, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik Bupati Talaud terpilih.
Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut telah melayangkan surat kepada Mendagri maupun kepada Mahkamah Agung (MA).
Ada 12 poin yang diungkakan Pemprov Sulut dan menjadi fakta-fakta dan alasan tidak melantik Elly dan wakilnya ke Mendagri dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.