Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Pembacokan di Bandung Ganti Warna Sepeda Motor

Kompas.com - 16/01/2020, 21:29 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mengetahui aksinya viral di media sosial, RP dan MIM, dua pelaku pembacokan di Jalan Muhamad Yunus, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, sempat mengganti identitas dan warna sepeda motor yang digunakannya.

Hal tersebut dilakukan kedua pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian yang tengah memburu keduanya.

"Jadi setelah kejadian dia tahu viral di media sosial, kemudian diganti identitas motor tersebut dari warna body motornya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Viral Video Aksi Pembacokan Brutal di Bandung, 1 Orang Terluka

Selain itu, pelaku juga sempat berpindah-pindah tempat hingga melarikan diri keluar kota.

Meski begitu, polisi yang sudah melakukan pengintaian akhirnya berhasil mecokok kedua pelaku di kediamannya di wilayah Cicendo, Rabu (15/1/2020).

"Kabur ke Garut dan daerah luar Kota Bandung, Tapi akhirnya bisa diungkap," kata Irman.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan yang terjadi pada Jumat, 10 Januari 2020 ini sempat terekam kamera pengawas sekitar lokasi viral di media sosial.

Baca juga: Pelajar SMA Pelaku Pembacokan Beli Celurit dari Toko Online

Video tersebut memperlihatkan sekelompok remaja tengah berkendara tiba-tiba dari belakang pengendara lain yang tengah berboncengan menghampiri dan langsung membacok secara brutal terhadap salah satu pemuda itu.

Penganiayaan itu akhirnya bisa dilerai setelah petugas kepolisian lewat daerah sekitar dan meletuskan tembakan peringatan ke udara.

Korban yang diketahui berinisial AA ini mendapatkan luka bacok di bagian punggung dan kepala korban.

Akibatnya, luka mendapatkan 5 jahitan dalam dan 10 jahitan luar.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban pembacokan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cicendo.

Berbekal laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Lima hari kemudian, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Atas perbuatannya, RP dan MIM dijerat Pasal  170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com