Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
"Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan pelaku korban meninggal karena serangan jantung," kata Martuani Sormin.
Baca juga: Begini Rencana Pembunuhan Hakim PN Medan yang Diotaki Istrinya
"Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, adegan dalam rekonstruksi tahap II ini pertama kali dilakukan di perumahan Graha Johor.
Di tempat itu, ZH menjemput JP dan RT dengan mobil Toyota Camry hitam lalu membawanya ke dalam rumah.