Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Petambang Ilegal Ditangkap, Walhi Desak Polisi Ungkap Pemodal

Kompas.com - 16/01/2020, 19:59 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Kawasan petambangan ilegal di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sudah ditutup.

Namun, hingga saat ini masih ada aktivitas terselubung di wilayah tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 4 orang petambang ilegal yang mengambil reef atau material yang mengadung serat emas di Dongi - Dongi.

Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar Ibu Kota Baru akan Disetop

Terkait dengan peristiwa penangkapan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng mendesak polisi untuk membongkar siapa pemodal di balik penangkapan 4 orang tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Abdul Haris Lapabira dalam siaran persnya menduga ada oknum pemodal yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi.

"Para pekerja yang ditangkap bukanlah pelaku utama yang sesungguhnya, mereka hanya orang yang dipekerjakan untuk proses penggalian dan pengoperasian tambang ilegal tersebut," kata Haris, Rabu (15/1/2020).

Haris menjelaskan, dalam proses produksi material menjadi emas yang dilakukan oleh petambang tradisional dengan memakai alat tromol dan tong menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia.

Bahan kimia tersebut diduga diperdagangkan secara ilegal oleh pengusaha.

Baca juga: Kabareskrim Polri: Ada 40 Titik Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Menurutnya, kasus seperti ini akan terus berulang jika pemodal yang mengambil keuntungan dan membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak dibongkar dan diproses secara hukum.

“Kami juga mempertanyakan kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah," ujar Haris.

Haris menambahkan, belakangan ini pertambangan ilegal semakin marak terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pada sektor pertambangan di Sulawesi Tengah.

"Jika terjadi pertambangan ilegal aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak boleh tebang pilih, utamanya pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha atau korporasi," jelas Haris.

Terkait desakan Walhi, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Sugeng Lestari mengatakan polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap empat tersangka yang ditangkap belum ini.

"Empat  orang yang ditangkap saat ini merupakan sebagai pembuka bagi penyidik untuk mengembangkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Tentunya hal ini untuk mengetahui apa peran mereka dan siapa pemodalnya, mohon bersabar penyidik kami masih bekerja," kata Sugeng lewat pesan singkatnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com