KOMPAS.com - Komandan Kodim 1001 Amuntai/Balangan Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi melarang prajurit dan anggota persatuan istri tentara (Persit) menggunakan aplikasi TikTok di media sosial atau internet.
"Hapus saja aplikasi TikTok karena jika masih ada di dalam handpone, nanti terpancing lagi untuk menggunakan atau keluarga yang lain mempergunakan," ujar Ali saat acara pertemuan anggota Persit di aula Makodim Amuntai, Rabu (15/1/2020).
Ali mengatakan, penggunaan aplikasi TikTok oleh prajurit dan anggota persit dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI di mata masyarakat.
Apalagi, lanjut Ali, beberapa kasus di media sosial khusunya TikTok yang melibatkan prajurit dan anggota persit sempat viral dan dampaknya kurang baik bagi lembaga TNI.
Dandim mengimbau kepada jajarannya untuk lebih bijak dalam penggunaan medsos.
Apalagi Undang-undang ITE sangat ketat terhadap setiap penyalahgunaan medsos dan internet dengan ancaman pidana paling ringan enam tahun penjara.
Baca juga: Pesawat dari Barang Bekas Buatan Montir di Pinrang Mampu Terbang 20 Meter, 2 Kali Bermanuver
Pada acara pertemuan anggota Persit di aula Makodim, sengaja dihadirkan narasumber dari Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) untuk mensosialisasikan pengunaan internet dan medsos secara sehat dan bijak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.