Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Purworejo, Kerajaan Agung Sejagat Ternyata Ditemukan di Klaten

Kompas.com - 16/01/2020, 19:49 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah membeberkan Keraton Agung Sejagat tidak hanya didirikan di Purworejo, tapi juga di wilayah lain seperti di Klaten.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, pengikut KAS di Klaten tidak sebanyak seperti di Purworejo.

"Dari pengakuan raja katanya dia juga mendirikan kerajaan lain di Klaten, dengan nama yang sama yakni Keraton Agung Sejagat," ungkap Iskandar di Polda Jateng, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sebut Akan Ada Malapetaka Jika Tak Jadi Pengikutnya

Di Purworejo, lanjut Iskandar, pihaknya menemukan ada ratusan warga yang terpengaruh ajakan Toto Santoso dan Fanni Aminadia untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat.

Pengikutnya pun diwajibkan menyetor iuran mulai Rp 3 juta hingga Rp30 juta agar bisa mendapat status jabatan.

Setelah mendapat wangsit, Toto mengklaim Keraton Agung Sejagat merupakan warisan Kerajaan Mataram dan yang tidak percaya akan mendapat malapetaka.

Namun, tak lama berselang setelah beberapa kali melakukan aksi, Toto yang menyandang gelar Sinuhun dan Fanni sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja itu terbongkar oleh pihak kepolisian.

Polisi akhirnya menangkap keduanya setelah kelompok itu mengadakan acara Ritual Wilujengan yang viral di media sosial.

Keduanya ditangkap Selasa (14/1/2020), saat berada di Wates, Yogyakarta.

Baca juga: Viral Keraton Agung Sejagat, Ini Cara Memahaminya Menurut Sosiolog

Dari keduanya, polisi juga menyita buku rekening milik Toto dengan rincian uang sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu, ada juga uang tunai sekitar Rp16 juta.

"Masih kita hitung terus, berapa uang yang berhasil mereka ambil dari pengikutnya," ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan setelah pengungkapan kasus ini, banyak warga yang menyatakan penyesalan telah menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat.

"Pengikutnya merasa menyesal bahwa semua ini tidak benar. Kalau Totok-nya masih bersikukuh bahwa dirinya merupakan titisan raja dan itu wajar saja bagi kami," katanya.

Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan berbuat onar.

Keduanya dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com