SEMARANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ada pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso yang rela menyetor uang sebesar Rp 110 juta.
Uang itu disetor agar bisa menjadi pengikut Toto karena diiming-iming jabatan dengan gaji berbentuk dollar
"Hasil pemberkasan ada saksi yang mengeluarkan uang Rp110 juta. Kita juga temukan saksi yang setor Rp 30 juta," ujar Iskandar di Mapolda Jateng, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sebut Akan Ada Malapetaka Jika Tak Jadi Pengikutnya
Namun, pengikut yang menyetor uang itu belum pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan dalam bentuk dollar.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Toto dan Fanni Aminadia, permaisurinya, ditangkap pada Selasa malam.
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan mereka yang ada di Sleman.
Dari penulusuran Kompas.com, ternyata Toto membuka angkringan di halaman kontrakannya.
Bahkan, Toto sempat membuat konten YouTube dengan latar era Majapahit.
Keduanya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 14 UU RI No 1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ditahan di Mapolda Jateng, Ratunya di Lapas Wanita Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.