Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Keraton Agung Sejagat Ditahan di Mapolda Jateng, Ratunya di Lapas Wanita Semarang

Kompas.com - 16/01/2020, 17:13 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana mengatakan, Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso kini ditahan di tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Sementara, Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia dibawa ke Lapas Wanita Bulu Semarang.

"Saat ini Toto ditahan di tahanan Polda Jateng. Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Keraton Agung Sejagat Tak Hanya di Purworejo, Polisi: Ada di Klaten dan Sumatera

Seperti diketahui, keduanya menjadi tersangka dengan dan dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejak dideklarasikan pada 2018, Keraton Agung Sejagat menjaring 450 pengikut yang tersebar di beberapa wilayah.

Ternyata bukan hanya di Purworejo, pengikut Toto juga ada di tempat lain seperti Klaten, Yogyakarta, hingga Lampung.

Pengikutnya bahkan ada yang rela menggelontorkan uang sebesar Rp 110 juta agar menjadi pengikut Toto karena diiming-iming jabatan.

"Hasil pemberkasan ada saksi yang mengeluarkan uang Rp110 juta. Kita juga temukan saksi yang setor Rp 30 juta. Yang setor ini belum pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan dalam bentuk dolar," ujar Iskandar.

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sebut Akan Ada Malapetaka Jika Tak Jadi Pengikutnya

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani membenarkan bahwa tersangka Fanni sementara ini ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang.

"Iya benar ini sudah dititipkan dari Polda Jateng, baru saja tiba pukul 16.00 WIB sore," kata Asriati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com