Dia dibakar saat janjian berhubungan badan di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru.
Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Komplotan itu sudah beraksi lima kali.
Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Kronologi Perampokan dengan Modus Ajak Mesum di Hotel Karawang
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.