JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asabri (Persero).
Dari koordinasi tersebut, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengungkapkan diketahui bahwa kasus ini tidak melibatkan prajurit TNI.
Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa
Prajurit TNI dan anggota Polri hanya sebagai nasabah, bukan sebagai pengelola. Pengelolanya adalah pihak swasta atau pihak luar.
“Katanya panglima TNI, itu memang asuransi perumahan bagi anggota TNI dan Polri. TNI-Polri dalam hal ini, jika memang benar ada kejahatan, mereka sesungguhnya adalah korbannya,” ungkapnya di sela acara pengukuhan guru besar hakim agung MA Hary Djatmiko di Universitas Jember, Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: KPK Diminta Periksa Caleg Terpilih yang Digantikan Mulan Jameela
Dia menambahkan, tujuan dari program dan pembentukan Asabri ini adalah untuk membantu para prajurit TNI mendapatkan rumah sejak tahun 80-an.
“Bahkan banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah. Kan itu sebenarnya asuransi untuk punya rumah ya," ucapnya.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Istri Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka
Ghufron menilai, kerugian negara dari kasus asuransi Asabri lebih besar dari kasus asuransi Jiwasraya. KPK sendiri tidak akan mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya.
“Kejaksaan Agung menangani Jiwasraya, kami sifatnya saling menghormati, apa yang sudah dilakukan secara profesional oleh pihak lain, kami hormati,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Penampakan dalam Keraton Agung Sejagat, Ada Singgasana hingga Lambang Nazi