Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerajaan Agung Sejagat Juga Punya Pengikut di Klaten

Kompas.com - 16/01/2020, 15:52 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah membeberkan Keraton Agung Sejagat tidak hanya didirikan di Purworejo, tapi juga di wilayah lain seperti Klaten.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten tidak sebanyak seperti di Purworejo.

"Dari pengakuan raja katanya dia juga mendirikan kerajaan lain di Klaten, dengan nama yang sama yakni Keraton Agung Sejagat," ungkap Iskandar di Polda Jateng, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Agar Tak Muncul Keraton-keraton Baru, Pemerintah Didesak Lakukan Hal Ini

Di Purworejo, polisi menemukan ada ratusan warga yang terpengaruh ajakan Toto Santoso dan Fanni Aminadia untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat.

Pengikutnya pun diwajibkan menyetor iuran mulai Rp 3 juta hingga Rp 30 juta agar bisa mendapat status jabatan.

Kepada pengikutnya, Toto mengaku telah mendapat wangsit untuk mendirikan Keraton Agung Sejagat sebagai warisan Kerajaan Mataram.

Toto juga mengatakan, orang yang tidak percaya akan mendapat malapetaka.

Baca juga: Viral Keraton Agung Sejagat, Ini Cara Memahaminya Menurut Sosiolog

Namun, penipuan ini dibongkar polisi. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah Toto dan pengikutnya menggelar kirab di Purworejo.

Toto dan Fanni ditangkap pada Selasa (14/1/2020), saat berada di Wates, Yogyakarta.

Keraton Agung SejagatKOMPAS.com/istimewa Keraton Agung Sejagat

Dari keduanya, polisi juga menyita buku rekening milik Toto dengan rincian uang sebesar Rp20 juta. Selain itu, ada juga uang tunai sekitar Rp16 juta.

"Masih kita hitung terus, berapa uang yang berhasil mereka ambil dari pengikutnya," ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan setelah pengungkapan kasus ini, banyak warga yang menyatakan penyesalan telah menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat.

"Pengikutnya merasa menyesal bahwa semua ini tidak benar. Kalau Toto-nya masih bersikukuh bahwa dirinya merupakan titisan raja dan itu wajar saja bagi kami," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Toto dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Keduanya dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com