Dari keduanya, polisi juga menyita buku rekening milik Toto dengan rincian uang sebesar Rp20 juta. Selain itu, ada juga uang tunai sekitar Rp16 juta.
"Masih kita hitung terus, berapa uang yang berhasil mereka ambil dari pengikutnya," ujar Iskandar.
Iskandar menambahkan setelah pengungkapan kasus ini, banyak warga yang menyatakan penyesalan telah menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat.
"Pengikutnya merasa menyesal bahwa semua ini tidak benar. Kalau Toto-nya masih bersikukuh bahwa dirinya merupakan titisan raja dan itu wajar saja bagi kami," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Toto dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Keduanya dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.