Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun hingga Melahirkan, Ini Pengakuannya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah bernama Mumus Mulyana (55), warga Cicariang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama setahun terakhir sejak anaknya berusia 15 tahun hingga saat ini berusia 16 tahun.

Kepada polisi, Mumus mengaku tega mencabuli anaknya karena kecanduan menonton film porno bersama teman-temannya di kampungnya.

"Saya sudah nggak kehitung melakukan itu ke anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak saya dari anak saya, Pak," jelasnya saat dimintai keterangan wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Putri Kandungnya hingga Melahirkan

Setelah warga dan keluarga istri sahnya mengetahui aksi bejatnya, ia pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya dan berhasil ditangkap.

"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya, saya selalu mengeluarkannya di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban yang sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan.

"Kita mendapatkan laporan dari ibu korban yang melaporkan anak kandungnya dicabuli oleh ayahnya sendiri," kata Dadang kepada wartawan di kantornya, Rabu. 

Baca juga: Pelaku Cabul Anak Kandung di Tasikmalaya Sempat Sembunyi Sepekan di Atap Rumah

Dari pengakuan pelaku, sambung Dadang, kalau ia kecanduan menonton film porno bersama teman-temannya di kampungnya.

Padahal, lanjutnya, selama ini pelaku mengakui bahwa hubungan badannya dengan istrinya tak ada masalah.

"Ada pengakuan pelaku kalau selama ini suka nonton film porno," katanya.

Baca juga: Terpidana Pencabulan Anak Gantung Diri di Lapas Pemuda Kota Tangerang

Modus yang dilakukan pelaku dengan meraba-raba paha korban dengan dalih untuk memijatnya supaya tak kecapekan.

"Pengakuan pelaku memang melakukan hal itu saat korban sedang tidur," ungkapnya.

Dadang mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," katanya.

 

(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com