PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akbar Al Farizi (34) dengan hukuman mati lantaran telah terbukti merampok dan membunuh Sofyan (44) yang merupakan sopir taksi online secara sadis.
Akbar pun tampak pasrah setelah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.
Selain Akbar, dua rekannya yang lain telah divonis hukuman mati, yakni Ridwan (45) dan Acundra (21). Sementara FR(16) dituntut hukuman 10 tahun penjara lantaran masih di bawah umur.
Usai sidang, Akbar mengaku keberatan karena dituduh membawa seorang anak kecil untuk melakukan aksi perampokan serta pembunuhan.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Menurutnya, FR ikut tanpa ajakan dan atas kemuannya sendiri.
"Saya keberatan yang itu (soal tersangka FR)," kata Akbar usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (16/1/2020).
Meski demikian, Akbar juga menyampaikan pesan kepada rekannya yang lain untuk tidak melakukan aksi serupa.
Begitu juga dengan pelaku yang hendak ikut melakukan perampokan.
"Saya titip pesan, cukuplah saya, jangan ada lagi yang lain. Jadikan saya sebagai contoh. Saya terima hukuman ini," ujarnya.
Sementara itu, Kgs Abdul Roni (71), orangtua Sofyan mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.