Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup

Kompas.com - 16/01/2020, 15:26 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tidak Ditahan

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.

Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya.

“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” ujar dia.

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, belum bisa dikonfimasi terkait dakwaan tersebut.

Kasus ZA terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca juga: Begal Ini Sasar ABG yang Bawa Ponsel di Pinggir Jalan

 

ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Meskipun, ZA masih berstatus pelajar.

Pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com