Sementara itu, pengacara Gabriel Yuan Anna Kusuma, Widhi Wicaksono akan terlebih dulu berkonsultasi dengan keluarga dan kliennya terkait putusan majelis hakim.
"Selanjutnya Kami akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan terdakwa, supaya nantinya langkah hukum yang dilakukan adalah yang terbaik bagi terdakwa," ujarnya.
Seperti diketahui perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu.
Dari OTT tersebut diketahui Eka Safitra, yang merupakan Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta menerima uang sebesar Rp 221,74 juta dari Gabriella Yuan Ana.
Uang tersebut diberikan sebagai fee membantu memenangkan PT Widoro Kandang dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo Cs di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.