Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Penyuap Jaksa Kejari Yogyakarta Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/01/2020, 15:13 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Gabriella Yuan Ana dianggap terbukti menyuap jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Majelis hakim menilai, Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suryo Hendarmoko saat membacakan amar putusannya, Kamis (16/01/2020).

Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta

Gabriella juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang meminta Gabriella dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Yogyakarta, kuasa hukum Gabriella maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Fakta KPK OTT Jaksa di Yogyakarta, Amankan Rp 100 Juta hingga Diduga Terkait Proyek TP4D

Usai persidangan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan akan melapor dahulu ke pimpinannya.

"Apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum. Nanti yang menentukan pimpinan KPK," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com