Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 16/01/2020, 14:58 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) yang merupakan sopir taksi online dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Akbar terbukti melakukan perencanaan pembunuhan serta perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45)  serta FR(16).

Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan mengatakan, mereka menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHP ayat 3 tentang perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang

 

Dari hasil pemeriksaan, Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi online secara matang.

Bahkan, sebelum mendapatkan korban, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain namun gagal.

"Perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan dan melibatkan seorang anak di bawah umur. Terdakwa secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP dan dituntut hukuman pidana mati," kata Purnama di dalam ruang sidang.

Menurut Purnama, dalam kasus tersebut dua terdakwa lain sudah dijatuhi vonis hukuman mati, yakni Acundra dan Ridwan. Sementara satu tersangka inisial FR divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman maksimal tersebut diberikan kepada para terdakwa sebagai efek jera untuk pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Selain itu, para sopir taksi online bisa kembali bekerja secara aman.

"Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujarnya.

Sementara, ketua Majelis Hakim Efrata memberikan waktu selama satu pekan kepada Akbar bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Januari dengan agenda pembelaan," kata Efrata.

Diketahui, Sofyan (44) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada 29 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Order Fiktif Pelaku dari Palembang hingga Semarang

 

Ketika itu Sofyan mendapatkan orderan dari para pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, di tengah perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Dari penemuan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21) serta Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com