Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 16/01/2020, 14:58 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) yang merupakan sopir taksi online dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Akbar terbukti melakukan perencanaan pembunuhan serta perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45)  serta FR(16).

Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan mengatakan, mereka menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHP ayat 3 tentang perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang

 

Dari hasil pemeriksaan, Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi online secara matang.

Bahkan, sebelum mendapatkan korban, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain namun gagal.

"Perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan dan melibatkan seorang anak di bawah umur. Terdakwa secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP dan dituntut hukuman pidana mati," kata Purnama di dalam ruang sidang.

Menurut Purnama, dalam kasus tersebut dua terdakwa lain sudah dijatuhi vonis hukuman mati, yakni Acundra dan Ridwan. Sementara satu tersangka inisial FR divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman maksimal tersebut diberikan kepada para terdakwa sebagai efek jera untuk pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Selain itu, para sopir taksi online bisa kembali bekerja secara aman.

"Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujarnya.

Sementara, ketua Majelis Hakim Efrata memberikan waktu selama satu pekan kepada Akbar bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Januari dengan agenda pembelaan," kata Efrata.

Diketahui, Sofyan (44) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada 29 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Order Fiktif Pelaku dari Palembang hingga Semarang

 

Ketika itu Sofyan mendapatkan orderan dari para pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, di tengah perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Dari penemuan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21) serta Akbar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com