Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Inisial Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles

Kompas.com - 16/01/2020, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan inisial anggota keluarga Cendana yang mendapat reward berupa dua kendaraan mewah.

"Namanya AHS dan istrinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah dua unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Polisi: Anggota Keluarga Cendana Dapat Reward 2 Mobil Mewah dari MeMiles

Sayangnya, dia enggan menyebutkan jenis kendaraan yang dimaksud.

Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.

Polisi telah melayangkan panggilan terhadap AHS untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (21/1/2020) depan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah figur publik, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.

Sepekan terakhir, sudah dua figur publik yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Tolak Aplikasi Diblokir, Anggota MeMiles: Buatan Anak Bangsa, Harusnya Diapresiasi Negara

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com