Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Anggota Keluarga Cendana Dapat Reward 2 Mobil Mewah dari MeMiles

Kompas.com - 16/01/2020, 14:43 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain melibatkan sejumlah publik figur, kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.

Bahkan, kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, anggota keluarga cendana tersebut pernah mendapatkan reward berupa 2 unit kendaraan mewah.

Sayangnya dia enggan menyebut jenis kendaraan apa yang dimaksud.

"Namanya AHS dan isterinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah 2 unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Tolak Aplikasi Diblokir, Anggota MeMiles: Buatan Anak Bangsa, Harusnya Diapresiasi Negara

Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.

AHS rencananya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (21/1/2020) depan.

"Sudah kami layangkan pemanggilan pemeriksaan hari ini dan rencananya akan datang Selasa pekan depan," terang Luki.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah publik figur, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.

Sepekan terakhir, sudah 2 publik figur yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.

Baca juga: Tak Merasa Dirugikan, Member MeMiles Berharap Aplikasi Kembali Normal

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com