Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Wanita Diduga Pemilik 147 Paket Sabu di Timika

Kompas.com - 16/01/2020, 14:36 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua meringkus seorang wanita berinisal H (37) di Timika karena diduga kuat pemilik 147 paket sabu.

Wanita tersebut diamankan, pada Selasa (14/1/2020), di Jalan Budi Utomo, Kota Timika.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas pada Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Anggota KKB Tertembak di Papua, TNI Antisipasi Serangan Balasan

Ketika itu, dilakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari penyelidikan itu, didapatkan satu karton warna putih dilakban warna cokelat yang rencananya dikirim ke Timika.

Saat karton itu dibuka, berisikan bad cover warna biru. Di dalamnya berisi plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna cokelat.

Setelah plastik tersebut dibuka, didapatkan 147 plastik bening kecil yang diduga berisikan sabu.

Petugas kemudian membiarkan barang tersebut dikirim ke Timika dengan maksud menemukan siapa pemilik barang haram ini.

"Kemudian pada hari Senin 13 Januari 2020 pukul 09.30 WIT anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Timika," kata Kamal.

Petugas yang tiba di Timika kemudian menuju ke pengiriman barang dan jasa yang berada di Jalan Budi Utomo untuk melakukan penyelidikan (control delivery), namun belum membuahkan hasil.

Keesokan harinya, Selasa (14/1/2020), petugas kembali melakukan penyelidikan di pengiriman barang tersebut.

Baca juga: Polda Papua Petakan Ancaman dalam Pilkada 2020

Hasilnya, polisi langsung mengamankan seorang perempuan yang diduga pemilik sabu.

"Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan membuka dus karton tersebut dengan disaksikan pelaku serta saksi dari masyarakat," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com