MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut ada para tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.
"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Begini Rencana Pembunuhan Hakim PN Medan yang Diotaki Istrinya
Dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.
Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.
"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.
Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.
Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.