BANDUNG, KOMPAS.com - MS (21), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat menggasak perhiasan dan tiga buah emas batangan seberat 20 gram milik majikannya.
Kapolsek Sukasari Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 7 Desember 2019 lalu.
Sebelum melakukan pencurian, tersangka berkenalan dengan dua orang berinisial T dan D yang kini dalam pengejaran kepolisian.
Perkenalan itu terjadi di kediaman majikannya Jalan Setramurni, Kota Bandung.
"Mereka awalnya enggak kenal pertama perkenalan dengan alasan saya mencari orang rumah dan berlanjut di janjikan sesuatu" kata Yuni, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz
Perkenalan itu pun berlanjut, sampai akhirnya, T dan D menyuruh MS untuk menggasak perhiasan dengan membobol lemari majikannya tersebut.
Perintah tersebut disertai ancaman akan menumbalkan MS dan anaknya.
"Ancaman pelaku kalau yang bersangkutan tidak melakukan itu (pembobolan) dia akan ditumbalkan dan mendapat musibah berikut anaknya," kata dia.
Aksi pembobolan dilakukannya seorang diri dengan cara mengebor teralis kamar dan membongkar lemari majikannya.
"MS mengambil perhiasan milik majikannya senilai Rp 80 juta," ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung mengejar MS dan menangkapnya.
"Kami kejar yang bersangkutan membawa tas kresek warna hitam yang sudah berpindah tangan pada dua DPO yang kini masih dalam pengejaran," kata Yuni.
Baca juga: Maling Gasak Uang Rp 6 Juta, Hilangkan Jejak dengan Amankan CCTV
Yuni menambahkan, MS telah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua tahun.
"Dia orang kepercayaan, memang saat itu ada kehilangan tapi nggak di gubris, nah ketika hilang dengan nominal luar biasa, dan ternyata yang bersangkutan itu terekam kamera cctv, akhirnya pemilik rumah melaporkan," katanya.