Kronologi kejadian
Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.
Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ketika itu, korban berusia 15 tahun.
"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.
Baca juga: Ular Kobra Sembunyi di Kamar Mandi, Sempat Semburkan Bisa ke Anak Kecil
Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.
Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.
Namun, bukannya menjadi orang tua, AM dan FN justru mencabuli anak angkatnya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.
Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.
Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.