Fanni memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mendampingi Toto sebagai Raja dalam kelompok tersebut.
Ternyata, Fanni bukanlah istri sah dari Toto, meski mereka disebut pasangan Raja dan Ratu oleh para pengikutnya.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Polisi: Hanya Teman Wanita
Menurut penyelidikan polisi di Mapolda Jateng, Toto dan Fanni diduga kuat mengelabui para korban dengan modus menyebarkan keyakinan palsu.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.
Setelah itu, para korban diwajibkan menyetorkan iuran wajib hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pelaku.
Polisi juga telah memastikan bahwa simbol-simbol dan cerita sejarah di kompleks KAS adalah palsu, termasuk dokumen yang dibuat oleh kelompok pimpinan Toto tersebut.
Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Buka Angkringan di Kontrakannya
(Penulis: Walda Marison, Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba, Rachmawati, Aji Bramastra, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.