KOMPAS.com - Satu demi satu fakta kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, mulai terkuak.
Salah satunya adalah dokumen yang dibuat oleh KAS adalah palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hubungan antara Toto Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) bukanlah suami istri.
Toto dan Fanni di KAS disebut sebagai Raja dan Ratu KAS. Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan membuat kasus kemunculan KAS.
Kedunya dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca fakta lengkapnya:
Rycko menjelaskan, Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo. Mereka juga bukan pasangan suami istri meskipun Fanni disebut permaisuri dalam KAS.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Polisi: Hanya Teman Wanita
Alasan polisi menetapkan Toto dan Fanni menjadi tersangka adalah diduga menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Selain itu, keberadaan Keraton Agung Sejagat dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Ingin Jadi YouTuber, Shooting Film Era Kerajaan di Kontrakan