Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram ke "Ibu Kombes", Dibantah hingga Berujung di Pengadilan

Kompas.com - 16/01/2020, 06:21 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Febi Nur Amelia (29), warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), mungkin tak pernah meyangka, niatnya untuk menagih utang Rp 70 juta via instagram ke "Ibu Kombes" yakni Fitriani Manurung berujung di pengadilan, setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (7/1/2020) lalu, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada "Ibu Kombes" yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Sidang sendiri hanya berjalan beberapa menit dan akan dibuka kembali pada 4 Februari 2020 mendatang.

Sementara itu, Fitriani Manurung membantah tuduhan Febi yang mengatakan kalau dirinya mempunyai utang.

Bahkan, atas tuduhan tersebut, Fitriani merasa Febi sudah mencemarkan nama baiknya hingga ia melaporkannya ke polisi.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi InstagramIst Ilustrasi Instagram

Kasus ini sendiri berawal dari Fitriani Manurung mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta. Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitriani Manurung.


"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Baca juga: Duduk Perkara Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Lewat Instagram

 

2. Febi: hanya ingin beliau baca dan membayar utang

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," katanya, Selasa (14/1/2020).

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016 silam.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya.

"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya...," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Via Instagram: Beliau Respons, Lalu Melaporkan Saya ke Polisi...

 

3. Fitriani bantah tuduhan Febi

Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. Handout Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram.

Fitriani Manurung, "Ibu Kombes" yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta via Instagram oleh Febi Nur Amelia (29), membantah dirinya kenal dekat dan mempunyai utang dengan Febi.

“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

 

4. Kenal karena sama-sama bergabung di IWAPI

Fitriani menceritakan, ia mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).

Saat itu, ia dihubungi Febi, yang ingin berkenalan dengan sang kombes.

"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," katanya dikutip dari TribunMedan.com.

Ia mengatakan, suaminya sudah berpangkat kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dana-nya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Baca juga: Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

 

5. Merasa nama baik tercemar

InstagramYoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com Instagram

Fitriani mengatakan, Febi sudah berkali-kali mem-posting di Instagram kalau dirinya berutang, bahkan dengan kata-kata yang tidak baik hingga membuatnya malu.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Fitriani mengatakan, laporannya tersebut sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mem-posting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

 

6. Shock dengan komentar di media sosial

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial

Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.

Ia mengungkapkan, kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.

"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." sambungnya.

Baca juga: PNS Kabupaten Majalengka Diduga Tembak Kontraktor yang Tagih Utang

 

7. Sidang eksepsi

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) lalu di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya. Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

Baca juga: Bawa Sajam untuk Tagih Utang, Petugas Bank Keliling Ditangkap Polisi

 

(Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Aprillia Ika, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com