Sementara terkait aspek Yuridis, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu.
Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Diiming-imingi Jabatan dengan Gaji Dollar
Toto Santoso dan Fanni Aminadia, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.