Sekitar pukul 22.00WIB, ia pun langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sumsel oleh penyidik.
Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Titis, Johan ditahan dalam kondisi tensi darah naik saat menjalani proses pemeriksaan.
"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami. Sebab kondisinya sekarang sedang sakit.Tensi darah klien 180 per 100. Pasca putusan pra pradilan kemarin klien kami tidak tidur,"kata Titis di Polda Sumsel.
Johan sebelumnya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU untuk menggugat Polda Sumsel terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya tersebut.
Namun, pihak dari Pengadilan menolak gugatan tersebut pada Senin (13/1/2020) sehingga kasus ini dilanjutkan.
Johan diketahui memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.