Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Tilang Elektronik di Surabaya Diterapkan, Masyarakat Diimbau Tertib

Kompas.com - 15/01/2020, 18:55 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah dilakukan uji coba selama sepekan, sistem electronic law traffic enforcement (e-TLE) rencananya akan mulai diberlakukan pada, Kamis (16/1/2020) besok.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, semua dan prasarana penerapan tilang elektrnik di Surabaya saat ini sudah siap.

Untuk peresmiannya sendiri, Ditlantas Polda Jawa Timur masih menunggu jadwal Kakorlantas yang direncanakan akan me-launching program e-TLE di Surabaya.

Baca juga: Sepekan Uji Coba Tilang Elektronik di Surabaya, Jumlah Pelanggar Ratusan

"Sarana dan prasarana semuanya sudah siap, tinggal menunggu waktu launching-nya saja. Kami menunggu jadwal dari Pak Kakorlantas saja, karena nanti yang meresmikan dia," kata Adhitya, di Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Sejak uji coba dimulai pada 8 Januari 2020, kata Adhitya, jumlah pelanggar mencapai 100 setiap harinya. Para pengendara yang melanggar lalu lintas itu telah mendapat surat teguran.

Karena itu, ketika sistem tilang elektronik sudah diterapkan, Adhitya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Surabaya, agar lebih tertib dan mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya.

Sebab, lalu lintas jalan raya merupakan kepentingan umum dan sistem tilang elektronik adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Ia berharap, sistem e-TLE dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas atau zero accident.

"Seluruh masyarakat punya kepentingan di situ, dengan kami saling mentaati lalu lintas di jalan raya, maka tidak ada kepentingan orang lain yang dirugikan. Jadi, arus lalu lintas bisa tertib, aman, lancar dan terkendali," ujar Adhitya.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa tilang elektronik memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan penindakan konvensional.

Kelemahan penindakan konvensional, menurut Adhitya, polisi tidak bisa selalu mengawasi lalu lintas di jalan raya selama 1×24 jam.

Dengan sistem e-TLE ini, petugas tidak perlu turun ke lapangan dengan jumlah banyak untuk melakukan pemeriksaan atau mencari pelanggaran di jalan.

Cukup memantau dari ruangan RTMC, petugas bisa melihat hasil tangkapan dari kamera pemantau, setelah itu dapat dilakukan verifikasi kepada pelanggar.

"Jadi, penindakan lebih tepat sasaran dan pembuktiannya sangat jelas. Karena itu, diharapkan nanti masyarakat Surabaya bisa lebih tertib dalam berkendara di jalan dan bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Adhitya.

Baca juga: 100 Tilang Elektronik Terbit Setiap Hari, dari Tepergok Main HP hingga Terobos Lampu Merah

Untuk diketahui, e-TLE atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang mengandalkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang terhubung ke RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Kamera CCTV ini akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition.

Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem e-TLE ini, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com