Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Reward Mobil dari MeMiles, Penyanyi Ello: Sudah Dikembalikan

Kompas.com - 15/01/2020, 15:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Nama penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello dikait-kaitkan dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' itu bahkan sempat menerima bonus berupa sebuah mobil dari MeMiles.

Hal itu dikemukakan Ello usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Selasa (14/1/2020) sore.

"Saya juga dapat reward sebuah mobil tapi itu semua sudah dikembalikan," katanya.

Sebelum memperoleh reward mobil, Ello juga melakukan top up sesuai prosedur keanggotaan MeMiles.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memang menarik mobil-mobil yang diberikan kepada member MeMiles. Jumlahnya 120 unit mobil.

Mobil-mobil tersebut ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda Jatim

Sebagai korban

Ello keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Ello keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Ello mengaku terkejut saat mengetahui pemberitaan yang dirilis oleh Polda Jatim terkait MeMiles.

Polisi menyebut investasi tersebut ilegal dan tidak mengantongi izin selama delapan bulan beroperasi.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini korban, karena top up reward saya enggak jelas bagaimana hasilnya,” kata Ello di Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Ello Jaswin Damanik membenarkan bahwa Ello adalah korban.

"Intinya bahwa hari ini klien saya (Ello) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Yang bersangkutan sebenarnya hanyalah korban," katanya.

Baca juga: Ello Sebut Dirinya Korban Investasi Bodong MeMiles

Dicecar 45 pertanyaan

Penyanyi Ello mendatangi undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Penyanyi Ello mendatangi undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi Ello memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Selasa (14/1/2020).

Ello, didampingi kuasa hukumnya Jaswin Damanik tiba pukul 10.00 WIB. Ia dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

Ello menjalani pemeriksaan selama delapan jam dan keluar pada pukul 20.00 WIB.

Selain penyanyi Ello, Polda Jatim menyebut ada 11 publik figur yang akan diperiksa polisi terkait kasus investasi bodong MeMiles.

"Ke-11 publik figur akan dipanggil satu persatu oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Anggota MeMiles Minta Polisi Stop Penyidikan Investasi Bodong, Ini Alasannya

Omzet Rp 750 miliar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).ANTARA Jatim/Willy Irawan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

MeMiles adalah investasi bodong yang telah beroperasi selama delapan bulan.

Investasi dijalankan oleh tersangka menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.

Akan tetapi, perusahaan yang bergerak di jasa pemasangan iklan itu tidak memiliki izin.

MeMiles diketahui memiliki 240.000 anggota yang tersebar di Indonesia. Selama delapan bulan beroperasi MeMiles mengantongi omzet hingga Rp750 miliar.

Investasi bodong ini memberikan iming-iming bonus menggiurkan, mulai dari ponsel hingga mobil. Bonus yang diterima tergantung pada jumlah top up nasabah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Novianti Setuningsih | Editor Robertus Belarminus, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com