Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Toto dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Buka Angkringan di Kontrakannya
Pihaknya menyampaikan keduanya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
"Mereka melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar Iskandar.
Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.