CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial S dilaporkan istrinya ke Polres Ciamis. Terlapor diduga menganiaya istrinya awal bulan Januari ini.
"Sementara masih proses sidik (tahap penyidikan). Kasus KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Risqi Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Remaja di Meruya Diamankan Satpol PP karena Kerap Aniaya Neneknya
Risqi mengatakan, ada tiga saksi dari pihak pelapor yang sudah dimintai keterangan. Mereka semuanya masih status terlapor.
Risqi menjelaskan, penganiayaan terjadi di rumah terlapor S. Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu.
Pelapor sudah menjalani visum. Hasilnya pun sudah keluar dan diterima oleh penyidik.
Dikonfirmasi secara terpisah, terlapor maupun pelapor belum bisa diwawancarai.
Baca juga: KPAID Minta Orangtua yang Aniaya Anak 9 Tahun hingga Tewas Dijerat Pasal Pemberatan
Terlapor tidak berada di kantor dewan saat akan ditemui Rabu siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.