Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Buka Angkringan di Kontrakannya

Kompas.com - 15/01/2020, 13:16 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Berdasar pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain menangkap Toto dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.

Rumah kontrakan Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman juga digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com