KOMPAS.com- Aksi iseng seorang pemuda di Yogyakarta bernama Arya Pandu Sejati (18) menendang pesepeda motor yang tak dikenalnya pada Sabtu (14/1/2020) berujung penjara.
Pasalnya, korban bernama Fatur Nizar Rakadio (16), remaja asal Trimulyo, Jetis, Bantul, tewas 27 hari setelah peristiwa penendangan itu.
Tak hanya kasus Arya, sejumlah kasus berawal dari iseng ternyata berdampak fatal dan menyebabkan pelakunya ditangkap kepolisian. Berikut rangkuman aksi iseng berujung penjara yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: Iseng Tendang Orang Tak Dikenal sampai Tewas, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa
Sobur (50) awalnya hanya iseng menanam pohon ganja di rumahnya, Jalan Bina Lontar I, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Namun karena tergiur keuntungan berlipat ganda, dia akhirnya menekuninya untuk mendapatkan penghasilan.
"Yang bersangkutan ini setelah kami interogasi mengaku sudah lima kali panen," ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi, di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).
Satu paket ganja kering dalam klip kecil dijual Rp 100 ribu.
Sobur menjualnya lewat WhatsApp kepada rekannya, Ahmad Prayogi dan Rizky Firmansyah.
Polisi mengetahui aksi Sobur setelah sebelumnya menangkap dua rekan Sobur tersebut.
Akibat perbuatannya, Sobur dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Fakta Viral Kades Geber Motor Jelang Pelantikan, Mengaku Iseng hingga Motor Diamankan Polisi
Aksi iseng pemuda Yogyakarta, Arya Pandu Sejati (18) menendang pesepeda motor Fatur Nizar Rakadio (16), remaja asal Trimulyo, Jetis, Bantu, berujung kematian.
Arya mengaku memilih korban secara acak, lalu melemparinya dengan cat hingga menendang sepeda motor yang dinaiki Fatur.
Fatur jatuh dan mengalami luka yang cukup fatal, yaitu tulang leher patah, tulang punggung retak, dan tulang ekor bergeser.