Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penikaman Mahasiswi Jember Tertangkap di Bali

Kompas.com - 15/01/2020, 12:52 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – MFA (25) warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh anggota Polsek Sumbersari di Bali pada Selasa (14/1/2020).

Pelaku penikaman terhadap mahasiswi Universitas Jember itu merupakan seorang residivis.

Dia sudah menjalani hukuman untuk kasus yang sama di Lapas kelas II A Jember.

“Pelaku mencuri HP mahasiswi dengan cara menusuk perut sebelah kiri korban,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil kepada Kompas.com saat dihubungi.

Baca juga: Seorang Dokter di Bali Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Bunuh Diri

Menurut dia, kronologi penusukan tersebut terjadi saat MFA mencuri ponsel milik mahasiswi Unej, yakni Nadya Muthia Listaningrum di rumah kosnya.

Aski pencurian itu dilakukan pada 15 Desember 2019 lalu, pada pukul 04.00 WIB.

Saat itu, pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak dikunci.

”Kemudian pelaku mengambil HP di kasur, namun pelaku menyenggol lemari,” kata Faruk.

Hal itu membuat korban terbangun dari tidur.

Saat itu juga, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Baca juga: Puntung Rokok Sebabkan Rumah di Jember Hangus Terbakar

Korban sempat berontak melawan dan menjerit.

Akhirnya, pelaku menusuk perut korban sebelah kiri dengan sebilah pisau.

“Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa barang curian keluar lewat jalan tadi,” kata Faruk.

Menurut Faruk, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dia sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Jember.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com